Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal. (2) Permohonan izin diajukan kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan tujuan, jenis, kuantitas, kualitas dan negara tujuan. (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. keterangan asal-usul (certificate of origin) benih atau bibit dari Direktur Jenderal; b. sertifikat mutu benih atau bibit (certificate of quality) dari Dinas atau Balai; dan c. sertifikat kesehatan benih atau bibit (certificate of phytosanitary) dari Instansi Karantina Tumbuhan. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila dibutuhkan oleh pihak pemohon dari luar wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id