Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dapat dikeluarkan dari Wilayah Republik INDONESIA adalah: a. benih dan/atau bibit tanaman bermutu yang berasal dari sumber benih yang telah bersertifikat dan telah berkembang di INDONESIA; b. benih dan/atau bibit yang bukan merupakan benih dan/atau bibit dengan mutu terbaik; dan/atau c. benih dan/atau bibit tanaman yang tidak dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. (2) Pengeluaran benih dan/bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan di dalam negeri telah dipenuhi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id