Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Benih dan/atau bibit tanaman hutan yang dapat dikeluarkan dari Wilayah Republik INDONESIA adalah:
a. benih dan/atau bibit tanaman bermutu yang berasal dari sumber benih yang telah bersertifikat dan telah berkembang di INDONESIA;
b. benih dan/atau bibit yang bukan merupakan benih dan/atau bibit dengan mutu terbaik; dan/atau
c. benih dan/atau bibit tanaman yang tidak dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengeluaran benih dan/bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan di dalam negeri telah dipenuhi.
Koreksi Anda
