Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) diajukan pada setiap kali pemasukan benih.
(2) Prosedur pemasukan benih dari luar negeri tercantum pada Lampiran 2 Peraturan ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemasukan benih dari luar negeri diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
