Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin harus mencantumkan tujuan pemasukan; jenis, kuantitas, dan kualitas benih; dan asal negara.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal dalam hal izin pemasukan untuk tujuan pembangunan hutan tanaman serta rehabilitasi hutan dan lahan.
b. Kepala Badan dalam hal izin pemasukan untuk tujuan penelitian dan pengembangan, introduksi, dan pemberian souvenir kenegaraan.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan menyertakan keterangan dari institusi di negara asal benih tentang:
a. asal-usul (certificate of origin);
b. kualitas (certificate of quality); dan
c. kesehatan (certificate of phytosanitary).
(4) Keterangan tentang asal-usul, kualitas dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan sertifikat asli pada saat pemasukan benih.
Koreksi Anda
