Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan benih dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Direktur Jenderal atau Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id