Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pemasukan benih dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilakukan berdasarkan izin Direktur Jenderal atau Kepala Badan.
Koreksi Anda
