Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan benih melalui pemasukan dari luar negeri ke dalam wilayah Republik INDONESIA dilakukan dengan syarat: a. kebutuhan benih di dalam negeri belum terpenuhi dari produksi dalam negeri atau belum dapat diproduksi di dalam negeri; b. untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan; atau c. untuk pemberian souvenir kenegaraan. (2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan dan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id