Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan benih melalui pemasukan dari luar negeri ke dalam wilayah Republik INDONESIA dilakukan dengan syarat:
a. kebutuhan benih di dalam negeri belum terpenuhi dari produksi dalam negeri atau belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan; atau
c. untuk pemberian souvenir kenegaraan.
(2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan dan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan.
Koreksi Anda
