Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengedar benih dan/atau bibit wajib menjaga mutu benih dan/atau bibit yang diedarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id