Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengedaran benih dan/atau bibit di dalam negeri dilaksanakan oleh pengedar benih dan/atau bibit. (2) Pengedar benih dan/atau bibit dapat berupa: a. perorangan; atau b. badan usaha (BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id