Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
(2) Sumber benih dalam Cagar Alam serta Zona Inti dan Zona Rimba pada Taman Nasional hanya untuk Tegakan Benih Teridentifikasi.
Koreksi Anda
