Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. (2) Sumber benih dalam Cagar Alam serta Zona Inti dan Zona Rimba pada Taman Nasional hanya untuk Tegakan Benih Teridentifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id