Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, pengadaan benih dapat berasal dari pohon dan/atau tegakan di luar sumber benih.
(2) Menteri MENETAPKAN jenis tanaman tertentu yang benihnya harus diambil dari sumber benih bersertifikat.
Koreksi Anda
