Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kabupaten/Kota melakukan sertifikasi terhadap:
a. sumber benih yang berada di wilayahnya; dan
b. mutu benih dan/atau bibit yang diproduksi di wilayahnya.
(2) Dinas Provinsi melakukan sertifikasi di wilayah Kabupaten/Kota terhadap Kabupaten/Kota yang belum memiliki Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 atau tidak memilih urusan perbenihan tanaman hutan.
(3) Balai melakukan sertifikasi di wilayah Provinsi terhadap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum memiliki Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 atau Kabupaten/Kota tidak memilih urusan perbenihan tanaman hutan.
Koreksi Anda
