Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Setiap benih atau bibit yang beredar harus jelas kualitasnya yang dibuktikan dengan:
a. sertifikat mutu untuk benih atau bibit yang berasal dari sumber benih bersertifikat; atau
b. surat keterangan pengujian untuk benih dan/atau bibit yang tidak berasal dari sumber benih bersertifikat.
Koreksi Anda
