Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Biaya kegiatan lapangan yang dilakukan dalam rangka sertifikasi sumber benih ditanggung oleh pemohon.
Koreksi Anda
