Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi, atau Balai. (2) Prosedur sertifikasi sumber benih adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 7 Peraturan ini. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang sertifikasi sumber benih diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id