Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat sumber benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi, atau Balai.
(2) Prosedur sertifikasi sumber benih adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 7 Peraturan ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang sertifikasi sumber benih diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
