Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas benih tanaman hutan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
