Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas benih tanaman hutan diberhentikan apabila:
a. mengundurkan diri dari penugasan sebagai petugas pengawas benih;
b. diberhentikan dari pegawai negeri sipil;
c. pindah tugas ke Satuan Kerja Perangkat Daerah di luar bidang kehutanan atau instansi lainnya; atau
d. melakukan pelanggaran.
(2) Pemberhentian pengawas benih tanaman hutan diberitahukan kepada Balai.
Koreksi Anda
