Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas benih tanaman hutan diberhentikan apabila: a. mengundurkan diri dari penugasan sebagai petugas pengawas benih; b. diberhentikan dari pegawai negeri sipil; c. pindah tugas ke Satuan Kerja Perangkat Daerah di luar bidang kehutanan atau instansi lainnya; atau d. melakukan pelanggaran. (2) Pemberhentian pengawas benih tanaman hutan diberitahukan kepada Balai.
Koreksi Anda