Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan rencana calon pengawas benih tanaman hutan kepada Balai.
(2) Balai memberikan pertimbangan teknis terhadap calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Kabupaten/Kota mengangkat pengawas benih tanaman hutan.
Koreksi Anda
