Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas benih tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) adalah pegawai negeri sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat. (2) Pengawas benih tanaman hutan diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda