Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas benih tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) adalah pegawai negeri sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat.
(2) Pengawas benih tanaman hutan diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
