Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pengawas benih tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) memiliki tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap proses pengunduhan atau pengumpulan benih yang berada di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap peredaran benih dan bibit yang diproduksi di wilayahnya dan/atau digunakan di wilayahnya; dan
c. melaporkan hasil pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Balai.
Koreksi Anda
