Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk terjaminnya pelaksanaan tata usaha benih dan bibit perlu diselenggarakan pengawasan peredaran benih dan bibit. (2) Pengawasan peredaran benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman Hutan.
Koreksi Anda