Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pedoman tentang tata usaha benih dan/atau bibit adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 6 Peraturan ini.
Koreksi Anda
