Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Tata usaha benih dan bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri dari:
a. tata usaha benih;
b. tata usaha bibit.
Koreksi Anda
