Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata usaha benih dan bibit tanaman hutan mengatur kewajiban semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan tata usaha pengadaan dan pengedaran benih dan bibit tanaman hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id