Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Tata usaha benih dan bibit tanaman hutan mengatur kewajiban semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan tata usaha pengadaan dan pengedaran benih dan bibit tanaman hutan.
Koreksi Anda
