Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya kegiatan lapangan yang dilakukan dalam rangka penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar ditanggung oleh pemohon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id