Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pengada benih terdaftar didasarkan pada kepemilikan sumber benih, sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia.
(2) Penetapan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar didasarkan pada kepemilikan sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia.
(3) Penetapan Perum Perhutani sebagai pengada dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(4) Prosedur penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tercantum pada Lampiran 5 Peraturan ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
