Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pengada benih terdaftar didasarkan pada kepemilikan sumber benih, sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia. (2) Penetapan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar didasarkan pada kepemilikan sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia. (3) Penetapan Perum Perhutani sebagai pengada dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar dilakukan oleh Direktur Jenderal. (4) Prosedur penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tercantum pada Lampiran 5 Peraturan ini. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id