Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengada benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan pengedar benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) harus terdaftar melalui proses penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar.
(2) Penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten/Kota di mana terdapat pusat kegiatan utama dari pengada dan pengedar.
Koreksi Anda
