Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pengedaran benih dan/atau bibit meliputi pengedaran di dalam negeri dan pengeluaran ke luar negeri.
Koreksi Anda
