Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengedaran benih dan/atau bibit meliputi pengedaran di dalam negeri dan pengeluaran ke luar negeri.
Koreksi Anda