Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan benih dimaksudkan untuk menyediakan benih bermutu dalam jumlah yang cukup melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. (2) Pengadaan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengada benih. (3) Pengada benih dapat berupa: a. perorangan; atau b. badan usaha (BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id