Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan benih dimaksudkan untuk menyediakan benih bermutu dalam jumlah yang cukup melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
(2) Pengadaan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengada benih.
(3) Pengada benih dapat berupa:
a. perorangan; atau
b. badan usaha (BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi).
Koreksi Anda
