Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Lokasi areal konservasi sumberdaya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) huruf a yang diselenggarakan oleh perorangan dan badan usaha wajib didaftarkan kepada Direktur Jenderal, dengan dilengkapi:
a. jenis sumberdaya genetik yang dikonservasi; dan
b. deskripsi lokasi areal konservasi sumberdaya genetik.
Koreksi Anda
