Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Lokasi areal konservasi sumberdaya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) huruf a yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri sebagai areal konservasi sumberdaya genetik.
(2) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas usulan Bupati/Walikota dan pertimbangan teknis dari Gubernur.
(3) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. deskripsi jenis sumberdaya genetik prioritas yang akan dikonservasi;
b. deskripsi calon lokasi areal konservasi sumberdaya genetik; dan
c. rencana pembangunan areal konservasi sumberdaya genetik.
(4) Pertimbangan teknis dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kelayakan teknis yang meliputi:
a. jenis sumberdaya genetik prioritas yang akan dikonservasi berdasarkan nilai sosial ekonomi atau zona ekologis;
b. distribusi geografis dan jumlah populasi yang perlu dikonservasi; dan
c. tingkat kepadatan populasi dari jenis prioritas sumberdaya genetik yang akan dikonservasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan lokasi areal konservasi sumberdaya genetik diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
