Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Konservasi sumberdaya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
b. perorangan; atau
c. badan usaha (BUMN, BUMS, BUMD, Koperasi).
(2) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan wajib melaksanakan konservasi sumberdaya genetik di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
