Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konservasi sumberdaya genetik dilakukan secara in-situ dan ex-situ di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan. (2) Konservasi sumberdaya genetik secara in-situ dilaksanakan di lokasi tempat tumbuhnya melalui pemeliharaan areal konservasi sumberdaya genetik. (3) Konservasi sumberdaya genetik secara ex-situ dapat dilaksanakan melalui: a. pembangunan areal konservasi sumberdaya genetik; atau b. pembangunan bank benih, bank tepung sari, atau bank kultur jaringan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id