Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Konservasi sumberdaya genetik dilakukan secara in-situ dan ex-situ di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.
(2) Konservasi sumberdaya genetik secara in-situ dilaksanakan di lokasi tempat tumbuhnya melalui pemeliharaan areal konservasi sumberdaya genetik.
(3) Konservasi sumberdaya genetik secara ex-situ dapat dilaksanakan melalui:
a. pembangunan areal konservasi sumberdaya genetik; atau
b. pembangunan bank benih, bank tepung sari, atau bank kultur jaringan.
Koreksi Anda
