Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan untuk menentukan luas variasi genetik dari suatu populasi. (2) Pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis: a. zona gen-ekologis atau zona ekologis; b. uji lapangan; atau c. marka genetik. (3) Pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan. (4) Hasil pengamatan variasi genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan lebih lanjut dalam konservasi sumberdaya genetik.
Koreksi Anda