Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jenis prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan untuk MENETAPKAN jenis tanaman yang perlu dikembangkan ketersediaan dan pemanfaatannya.
(2) Penetapan jenis prioritas disusun berdasarkan:
a. nilai produksi;
b. lingkup kegunaan;
c. potensi pasar;
d. pilihan pengguna; dan/atau
e. status kelangkaan.
(3) Penetapan jenis prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
