Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pembangunan sumberdaya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui:
a. penetapan jenis prioritas;
b. pengamatan variasi genetik; dan
c. konservasi sumberdaya genetik.
Koreksi Anda
