Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan sumberdaya genetik dilakukan untuk melindungi sumberdaya genetik, mempertahankan keragaman genetik, dan menjamin ketersediaan materi genetik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id