Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pembangunan sumberdaya genetik dilakukan untuk melindungi sumberdaya genetik, mempertahankan keragaman genetik, dan menjamin ketersediaan materi genetik.
Koreksi Anda
