Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan meliputi:
a. pembangunan sumberdaya genetik;
b. pemuliaan tanaman hutan;
c. pengadaan benih, pengedaran benih dan bibit;
d. sertifikasi; dan
e. pembinaan.
Koreksi Anda
