Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan meliputi: a. pembangunan sumberdaya genetik; b. pemuliaan tanaman hutan; c. pengadaan benih, pengedaran benih dan bibit; d. sertifikasi; dan e. pembinaan.
Koreksi Anda