Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan bertujuan untuk:
a. menjamin kelestarian sumberdaya genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya; dan
b. menjamin tersedianya benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik.
Koreksi Anda
