Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan sumberdaya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan pengedaran benih dan bibit, dan sertifikasi. 2. Benih tanaman hutan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk mengembangbiakkan tanaman hutan. 3. Bibit tanaman hutan yang selanjutnya disebut bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif. 4. Sumber benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih berkualitas. 5. Sumberdaya genetik adalah materi genetik yang terdapat dalam kelompok tanaman hutan dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau direkayasa untuk menciptakan jenis unggul dan varietas baru. 6. Areal konservasi sumberdaya genetik adalah areal yang dikelola untuk mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan sumberdaya genetik dari suatu jenis tanaman hutan, dalam bentuk tegakan konservasi genetik, arboretum, bank gen, atau bank klon. 7. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 8. Badan adalah Badan yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan. 9. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan. 10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan. 12. Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 13. Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 14. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan. 15. Kepala Balai adalah Kepala Balai yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id