Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan yang sudah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor P.10/Menhut-II/2007 dianggap sah dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
