Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan untuk menyediakan sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan dalam menyelegarakan urusan perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan lainnya, Direktur Jenderal melaksanakan penyusunan rencana pendidikan dan pelatihan, berkoordinasi dengan instansi yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan serta pemberdayaan, dan menyediakan pedoman-pedoman teknis yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
