Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan untuk mengetahui keterlaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan sub-bidang perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi, Direktur Jenderal melaksanakan pengumpulan data dan informasi tentang kemampuan kelembagaan dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
ketertiban aparat dan lembaga dalam melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan efektifitas norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka mencapai tujuan urusan perbenihan tanaman hutan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagian bahan untuk melaksanakan pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi.
Koreksi Anda
