Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dilakukan untuk membangun kesepakatan tentang kebijakan teknis yang diperlukan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan sub-bidang perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan konsultasi, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota untuk mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Koreksi Anda
