Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan untuk tercapainya kemampuan dalam memahami, menerima dan menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kehutanan sub-bidang perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam menyelenggarakan pemberian bimbingan, Direktur Jenderal menyelenggarakan penyuluhan dan penyebaran pedoman teknis pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
