Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan dengan menyelenggarakan:
a. pemberian bimbingan;
b. supervisi;
c. konsultasi;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. pendidikan dan latihan dan kegiatan pemberdayaan lainnya.
Koreksi Anda
