Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan dengan menyelenggarakan: a. pemberian bimbingan; b. supervisi; c. konsultasi; d. pemantauan dan evaluasi; dan e. pendidikan dan latihan dan kegiatan pemberdayaan lainnya.
Koreksi Anda