Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kemampuan pemerintah daerah dan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan urusan perbenihan tanaman hutan, Menteri menyelenggarakan pembinaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id