Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kemampuan pemerintah daerah dan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan urusan perbenihan tanaman hutan, Menteri menyelenggarakan pembinaan.
Koreksi Anda
