Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua penerimaan yang berasal dari pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetor ke Kas Negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan besarnya pungutan jasa perbenihan tanaman hutan diatur dengan peraturan tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda