Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemanfaatan jasa atau sarana Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan perbenihan tanaman hutan dikenakan pungutan jasa perbenihan tanaman hutan.
(2) Pungutan jasa perbenihan tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan terhadap:
a. penerbitan izin pemasukan benih dari luar negeri;
b. penerbitan izin pengeluaran benih atau bibit ke luar negeri;
c. penerbitan sertifikat asal-usul;
d. penerbitan keputusan menjadi pengada benih atau pengedar benih atau bibit terdaftar;
e. penerbitan sertifikat sumber benih; dan
f. penerbitan sertifikat mutu benih atau mutu bibit.
Koreksi Anda
