Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemanfaatan jasa atau sarana Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan perbenihan tanaman hutan dikenakan pungutan jasa perbenihan tanaman hutan. (2) Pungutan jasa perbenihan tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap: a. penerbitan izin pemasukan benih dari luar negeri; b. penerbitan izin pengeluaran benih atau bibit ke luar negeri; c. penerbitan sertifikat asal-usul; d. penerbitan keputusan menjadi pengada benih atau pengedar benih atau bibit terdaftar; e. penerbitan sertifikat sumber benih; dan f. penerbitan sertifikat mutu benih atau mutu bibit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id