Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan secara berkala terhadap benih unggul atau varietas unggul yang telah dilepas.
(2) Direktur Jenderal melarang pengadaan, peredaran dan penanaman benih unggul atau varietas unggul yang berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
Koreksi Anda
