Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih unggul atau varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sebelum diedarkan harus dilakukan pelepasan oleh Menteri. (2) Pelepasan benih unggul atau varietas unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila jumlah benihnya cukup tersedia untuk produksi lebih lanjut. (3) Pelepasan benih unggul atau varietas unggul tanaman hutan dilakukan atas permohonan pelaksana pemuliaan. (4) Tata cara pelepasan benih unggul atau varietas unggul tanaman hutan adalah sebagai berikut: a. Pelaksana pemuliaan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan. b. Menteri membentuk tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur- unsur terkait. c. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaiannya kepada Menteri. d. Berdasarkan hasil penilaian, Menteri dapat menyetujui atau menolak benih unggul atau varietas unggul. e. Dalam hal Menteri menyetujui maka Menteri menerbitkan surat keputusan pelepasan benih unggul atau varietas unggul. f. Dalam hal Menteri menolak maka Menteri memberitahukan kepada pemohon.
Koreksi Anda